| 1841 |
Sejarah pengamatan meteorologi dan geofisika di Indonesia diawali
dengan pengamatan yang dilakukan secara perorangan oleh Dr. Onnen,
Kepala Rumah Sakit di Bogor. Tahun demi tahun kegiatannya
berkembang sesuai dengan semakin diperlukannya data hasil
pengamatan cuaca dan geofisika.
|
| 1866 |
Kegiatan pengamatan perorangan tersebut oleh Pemerintah Hindia
Belanda diresmikan menjadi instansi pemerintah dengan nama
Magnetisch en Meteorologisch Observatorium atau Observatorium
Magnetik dan Meteorologi dipimpin oleh Dr. Bergsma.
|
| 1879 |
Jaringan penakar hujan sebanyak 74 stasiun pengamatan di Jawa.
|
| 1902 |
Pengamatan medan magnet bumi dipindahkan dari Jakarta ke Bogor.
|
| 1908 |
Pengamatan gempa bumi dimulai dengan pemasangan komponen
horisontal seismograf Wiechert di Jakarta, sedangkan pemasangan
komponen vertikal dilaksanakan pada tahun 1928.
|
| 1912 |
Dilakukan reorganisasi pengamatan meteorologi dengan menambah
jaringan sekunder. Sedangkan jasa meteorologi mulai digunakan
untuk penerangan pada tahun 1930.
|
| 1942 |
Pada masa pendudukan Jepang antara tahun 1942 sampai dengan 1945,
nama instansi meteorologi dan geofisika diganti menjadi Kisho
Kauso Kusho.
|
| 1945 |
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Kisho Kauso Kusho
dipecah menjadi dua: Di Yogyakarta dibentuk Biro Meteorologi yang
berada di lingkungan Markas Tertinggi Tentara Rakyat Indonesia
khusus untuk melayani kepentingan Angkatan Udara. Di Jakarta
dibentuk Jawatan Meteorologi dan Geofisika, dibawah Kementerian
Pekerjaan Umum dan Tenaga.
|
| 1947 |
Pada tanggal 21 Juli 1947 Jawatan Meteorologi dan Geofisika
diambil alih oleh Pemerintah Belanda dan namanya diganti menjadi
Meteorologisch en Geofisiche Dienst. Sementara itu, ada juga
Jawatan Meteorologi dan Geofisika yang dipertahankan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, kedudukan instansi tersebut di Jl.
Gondangdia, Jakarta.
|
| 1949 |
Setelah penyerahan kedaulatan Negara Republik Indonesia dari
Belanda, Meteorologisch en Geofisiche Dienst diubah menjadi
Jawatan Meteorologi dan Geofisika dibawah Departemen Perhubungan
dan Pekerjaan Umum.
|
| 1950 |
Indonesia secara resmi masuk sebagai anggota Organisasi
Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization atau WMO) dan
Kepala Jawatan Meteorologi dan Geofisika menjadi Permanent
Representative of Indonesia with WMO.
|
| 1955 |
Jawatan Meteorologi dan Geofisika diubah menjadi Lembaga
Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan.
|
| 1960 |
Lembaga Meteorologi dan Geofisika dikembalikan menjadi Jawatan
Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan Udara.
|
| 1965 |
Jawatan Meteorologi dan Geofisika diubah menjadi Direktorat
Meteorologi dan Geofisika, kedudukannya tetap di bawah Departemen
Perhubungan Udara.
|
| 1972 |
Direktorat Meteorologi dan Geofisika diganti menjadi Pusat
Meteorologi dan Geofisika, suatu instansi setingkat eselon II di
bawah Departemen Perhubungan.
|
| 1980 |
Pusat Meteorologi dan Geofisika statusnya dinaikkan menjadi suatu
instansi setingkat eselon I dengan nama Badan Meteorologi dan
Geofisika, dan kedudukan tetap berada di bawah Departemen
Perhubungan.
|
| 1981 |
Stasiun Meteorologi klas II Majene didirikan pada tahun 1981, melalui DIPA tahun anggaran 1980 / 1981 di Lingkungan Kampung Leppe – Pangale, Desa Labuang ( sekarang desa Baurung ) Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, pada posisi 03 0 33' 043" LS dan 118 0 58' 828" BT atau 302 Km arah barat laut kota Majene, ibukota Propinsi Sulawesi Barat.
|
| 1982 |
Pada bulan Juli 1982, dengan jumlah pegawai 2 orang, stasiun meteorologi majene mulai melaksanakan kegiatan pengamatan meteorologi synoptic 7 jam sehari.
|
| 1983 |
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km.56/OT/Phb-1978 yo Km.45/MG.004/Phb-1983, Stasiun Meteorologi Majene ditetapkan sebagai Stasiun Meteorologi Klas III dengan status Stasiun basic yang diberi tugas melaksanakan kegiatan pengamatan, pengiriman data dan pelayanan jasa meteorologi.
|
| 1985 |
Kemudian pada tahun 1985 dengan adanya penambahan pegawai kegiatan pengamatan ditingkatkan menjadi 13 jam sehari.
|
| 1995 |
Pada tahun 1995 ditingkatkan lagi menjadi 19 jam sehari dengan tambahan pengamatan udara atas / pibal 2 kali sehari.
|
| 1998 |
Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 1 juni 1998 sampai sekarang kegiatan pengamatan meteorologi sinoptic ditingkatkan menjadi 24 Jam sehari, sedang pengamatan udara atas / pibal mulai bulan juli 1998 disesuaikan dengan kemampuan anggaran menjadi 1 kali sehari.
|
| 2002 |
Dengan keputusan Presiden RI Nomor 46 dan 48 tahun 2002, struktur
organisasi diubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND)
dengan nama tetap Badan Meteorologi dan Geofisika.
|
| 2006 |
Mulai tahun 2006 pengamatan udara atas dilaksanakan 2 kali sehari yaitu pada jam 00.00 UTC dan 12.00 UTC setelah anggaran mencukupi.
|
| 2008 |
Melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, Badan Meteorologi
dan Geofisika berganti nama menjadi Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan status tetap sebagai
Lembaga Pemerintah Non Departemen.
|
| 2009 |
Pada tanggal 1 Oktober 2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang
Yudhoyono.
|
| 2022 |
Pada bulan April 2022 Stasiun Meteorologi Kelas II Majene sudah berubah nama menjadi Stasiun Meteorologi Kelas II Tampa Padang berdasarkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika. Stasiun Meteorologi Kelas II Tampa Padang sekarang berlokasi di Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju dengan jumlah pegawai sebanyak 26 orang.
|
| 2026 |
Pada bulan Mei 2026 Stasiun Meteorologi Kelas II Tampa Padang berubah menjadi Stasiun Meteorologi Kelas I Tampa Padang berdasarkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika.
|