SEJARAH BMKG DAN STASIUN METEOROLOGI KELAS I TAMPA PADANG

Tahun Peristiwa
1841 Sejarah pengamatan meteorologi dan geofisika di Indonesia diawali dengan pengamatan yang dilakukan secara perorangan oleh Dr. Onnen, Kepala Rumah Sakit di Bogor. Tahun demi tahun kegiatannya berkembang sesuai dengan semakin diperlukannya data hasil pengamatan cuaca dan geofisika.
1866 Kegiatan pengamatan perorangan tersebut oleh Pemerintah Hindia Belanda diresmikan menjadi instansi pemerintah dengan nama Magnetisch en Meteorologisch Observatorium atau Observatorium Magnetik dan Meteorologi dipimpin oleh Dr. Bergsma.
1879 Jaringan penakar hujan sebanyak 74 stasiun pengamatan di Jawa.
1902 Pengamatan medan magnet bumi dipindahkan dari Jakarta ke Bogor.
1908 Pengamatan gempa bumi dimulai dengan pemasangan komponen horisontal seismograf Wiechert di Jakarta, sedangkan pemasangan komponen vertikal dilaksanakan pada tahun 1928.
1912 Dilakukan reorganisasi pengamatan meteorologi dengan menambah jaringan sekunder. Sedangkan jasa meteorologi mulai digunakan untuk penerangan pada tahun 1930.
1942 Pada masa pendudukan Jepang antara tahun 1942 sampai dengan 1945, nama instansi meteorologi dan geofisika diganti menjadi Kisho Kauso Kusho.
1945 Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Kisho Kauso Kusho dipecah menjadi dua: Di Yogyakarta dibentuk Biro Meteorologi yang berada di lingkungan Markas Tertinggi Tentara Rakyat Indonesia khusus untuk melayani kepentingan Angkatan Udara. Di Jakarta dibentuk Jawatan Meteorologi dan Geofisika, dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
1947 Pada tanggal 21 Juli 1947 Jawatan Meteorologi dan Geofisika diambil alih oleh Pemerintah Belanda dan namanya diganti menjadi Meteorologisch en Geofisiche Dienst. Sementara itu, ada juga Jawatan Meteorologi dan Geofisika yang dipertahankan oleh Pemerintah Republik Indonesia, kedudukan instansi tersebut di Jl. Gondangdia, Jakarta.
1949 Setelah penyerahan kedaulatan Negara Republik Indonesia dari Belanda, Meteorologisch en Geofisiche Dienst diubah menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika dibawah Departemen Perhubungan dan Pekerjaan Umum.
1950 Indonesia secara resmi masuk sebagai anggota Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization atau WMO) dan Kepala Jawatan Meteorologi dan Geofisika menjadi Permanent Representative of Indonesia with WMO.
1955 Jawatan Meteorologi dan Geofisika diubah menjadi Lembaga Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan.
1960 Lembaga Meteorologi dan Geofisika dikembalikan menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan Udara.
1965 Jawatan Meteorologi dan Geofisika diubah menjadi Direktorat Meteorologi dan Geofisika, kedudukannya tetap di bawah Departemen Perhubungan Udara.
1972 Direktorat Meteorologi dan Geofisika diganti menjadi Pusat Meteorologi dan Geofisika, suatu instansi setingkat eselon II di bawah Departemen Perhubungan.
1980 Pusat Meteorologi dan Geofisika statusnya dinaikkan menjadi suatu instansi setingkat eselon I dengan nama Badan Meteorologi dan Geofisika, dan kedudukan tetap berada di bawah Departemen Perhubungan.
1981 Stasiun Meteorologi klas II Majene didirikan pada tahun 1981, melalui DIPA tahun anggaran 1980 / 1981 di Lingkungan Kampung Leppe – Pangale, Desa Labuang ( sekarang desa Baurung ) Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, pada posisi 03 0 33' 043" LS dan 118 0 58' 828" BT atau 302 Km arah barat laut kota Majene, ibukota Propinsi Sulawesi Barat.
1982 Pada bulan Juli 1982, dengan jumlah pegawai 2 orang, stasiun meteorologi majene mulai melaksanakan kegiatan pengamatan meteorologi synoptic 7 jam sehari.
1983 Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km.56/OT/Phb-1978 yo Km.45/MG.004/Phb-1983, Stasiun Meteorologi Majene ditetapkan sebagai Stasiun Meteorologi Klas III dengan status Stasiun basic yang diberi tugas melaksanakan kegiatan pengamatan, pengiriman data dan pelayanan jasa meteorologi.
1985 Kemudian pada tahun 1985 dengan adanya penambahan pegawai kegiatan pengamatan ditingkatkan menjadi 13 jam sehari.
1995 Pada tahun 1995 ditingkatkan lagi menjadi 19 jam sehari dengan tambahan pengamatan udara atas / pibal 2 kali sehari.
1998 Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 1 juni 1998 sampai sekarang kegiatan pengamatan meteorologi sinoptic ditingkatkan menjadi 24 Jam sehari, sedang pengamatan udara atas / pibal mulai bulan juli 1998 disesuaikan dengan kemampuan anggaran menjadi 1 kali sehari.
2002 Dengan keputusan Presiden RI Nomor 46 dan 48 tahun 2002, struktur organisasi diubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dengan nama tetap Badan Meteorologi dan Geofisika.
2006 Mulai tahun 2006 pengamatan udara atas dilaksanakan 2 kali sehari yaitu pada jam 00.00 UTC dan 12.00 UTC setelah anggaran mencukupi.
2008 Melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, Badan Meteorologi dan Geofisika berganti nama menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan status tetap sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen.
2009 Pada tanggal 1 Oktober 2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.
2022 Pada bulan April 2022 Stasiun Meteorologi Kelas II Majene sudah berubah nama menjadi Stasiun Meteorologi Kelas II Tampa Padang berdasarkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika. Stasiun Meteorologi Kelas II Tampa Padang sekarang berlokasi di Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju dengan jumlah pegawai sebanyak 26 orang.
2026 Pada bulan Mei 2026 Stasiun Meteorologi Kelas II Tampa Padang berubah menjadi Stasiun Meteorologi Kelas I Tampa Padang berdasarkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika.